“Hanya permasalahannya dari Mie Gacoan 1, 2, 3 dan sampai di Solis ini kelengkapan perizinannya tidak lengkap. Sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha di Kota Bogor tertib mengikuti aturan,” jelas Heri.
Dalam sidak tersebut, pihak Satpol-PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6/2023) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustyan Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya mentaati aturan,” kata Agus. (Ris)
Artikel Terkait
Viral Terobos Traffic Cone, Sopir Angkot di Kota Bogor Disanksi Tilang
Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Kota Bogor
6 Kelurahan di Kota Bogor Jadi Pilot Project Kelurahan Bersinar
Jumsih, Semangat Warga Tegallega Jaga Kebersihan Lingkungan
Angka Kemiskinan Kota Bogor Bakal Jadi Evaluasi APBD-P 2023