Bisnis Esek-esek Online, Mucikari Diciduk Polisi di Hotel Kota Bogor

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:14 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers kasus prostitusi online. Selasa, 22 Agustus 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers kasus prostitusi online. Selasa, 22 Agustus 2023.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," pungkasnya. (Ris)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X