Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," pungkasnya. (Ris)
Artikel Terkait
Wisata Situ Bagendit Garut Selesai Direvitalisasi
Tri Adhianto Resmi Dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bekasi
Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Tapal Desa Leuit Juara di Kabupaten Cirebon
Tasikmalaya Gelar Kirab Kebangsaan Merah Putih Rayakan HUT RI ke 78
Dikendarai Anak-anak di Jalan Raya Kota Bogor, Puluhan Sepeda Listrik Ditindak Polisi