Dikendarai Anak-anak di Jalan Raya Kota Bogor, Puluhan Sepeda Listrik Ditindak Polisi

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:10 WIB
Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik.
Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik.

FOKUSSATU.ID - Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik. Hal ini dilakukan menyusul maraknya anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggunaan sepeda listrik terutama oleh anak dibawah umur di jalan raya dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Oleh karenanya, Satlantas Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor untuk mencarikan solusi terkait tempat penggunaan sepeda listrik.

Baca Juga: Tasikmalaya Gelar Kirab Kebangsaan Merah Putih Rayakan HUT RI ke 78

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Sesuai Permenhub 45/2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa," kata Kombes Bismo, Selasa (22/8/2023).

Kemudian, penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan
tertentu, lajur khusus adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Tapal Desa Leuit Juara di Kabupaten Cirebon

"Kawasan tertentu itu misalnya kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area luar jalan lainnya," jelasnya.

Apabila sepeda listrik disewakan, lanjutnya, orang atau badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar.

Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang penggunanannya tidak sesuai dengan Permenhub 45/2020.

Baca Juga: Tri Adhianto Resmi Dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bekasi

"Dari awal bulan Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap 20 unit sepeda listrik yang tidak sesuai penggunanannya," katanya.

Dikesempatan ini, Kombes Bismo mengatakan hal ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat baik pengusaha maupun pengguna sepeda listrik agar mentaati aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X