Bisnis Esek-esek Online, Mucikari Diciduk Polisi di Hotel Kota Bogor

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:14 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers kasus prostitusi online. Selasa, 22 Agustus 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers kasus prostitusi online. Selasa, 22 Agustus 2023.

FOKUSSATU.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota membongkar kasus prostitusi online di wilayah hukumnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH (20) yang berperan sebagai mucikari.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online dengan tersangka AH atas aduan dari masyarakat.

Baca Juga: Dikendarai Anak-anak di Jalan Raya Kota Bogor, Puluhan Sepeda Listrik Ditindak Polisi

"Ada masyarakat yang mengadukan kepada saya melalui nomor aduan tentang akitivatas prostitusi online yang ada di wilayah kota Bogor," terangnya di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa, 22 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Satreskrim melakukan penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.

Petugas kemudian mendapati pasangan pria dan wanita di sebuah ruang kamar hotel tersebut.

Baca Juga: Tasikmalaya Gelar Kirab Kebangsaan Merah Putih Rayakan HUT RI ke 78

"Pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan pengecekan ke lokasi dan benar didapati di dalam kamar 205 ditemukan laki
laki dan perempuan di dalam kamar," ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka awalnya melakukan komunikasi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Setelahnya mereka bertemu di hotel tersebut.

"Lalu mucikari tersebut mengantarkan pelanggan ke wanita yang dijajakannya yang sudah standby di hotel," jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Tapal Desa Leuit Juara di Kabupaten Cirebon

Ia mengungkapkan, AH menawarkan untuk jasa esek-esek berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu sekali kencan. Sedangkan dia mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dalam setiap transaksi prostitusi online.

"Dari prostitusi online tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu per satu kali transaksi," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X