FOKUSSATU.ID - Pasca inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (26/6/2023) kemarin, Komisi I DPRD Kota Bogor langsung menggelar rapat internal.
Hasil rapat internal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor sebagai pedoman untuk menindak gerai Mie Gacoan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono menerangkan, rekomendasi terdiri dari lima poin. Poin pertama, hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Bogor ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan, yaitu PBG dan siteplan.
Baca Juga: Wow di Bandung Ada Tepi Kota Healing Cuman Bayar Rp10 Ribu
Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.
Poin ketiga, lanjut Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Poin keempat, terkait usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya.
Baca Juga: Ribuan PNS Pemkot Bandung Pensiun, Plh Wali Kota: Kesempatan Tingkatkan Kualitas Hidup
“Untuk itu Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan,” imbuh Heri dikutip Selasa (27/6/2023).
Poin kelima, dikatakan Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, Kota Bogor sangat terbuka terhadap investasi, tapi pemkot juga harus tegas terhadap pelanggaran perizinan.
Baca Juga: Disidak, Komisi I Minta Gerai Mie Gacoan di Kota Bogor Ditutup Sementara
Perizinan ini, sambung Endah, menyangkut tentang kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.
"Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Kota Bogor
6 Kelurahan di Kota Bogor Jadi Pilot Project Kelurahan Bersinar
Jumsih, Semangat Warga Tegallega Jaga Kebersihan Lingkungan
Angka Kemiskinan Kota Bogor Bakal Jadi Evaluasi APBD-P 2023
Disidak, Komisi I Minta Gerai Mie Gacoan di Kota Bogor Ditutup Sementara