Untuk memberikan efek jara, pihak kepolisian akan memproses secara hukum. Pembawa sajam akan dikenakan Undang Undang Darurat.
"Kami jerat UU Darurat No 12 Tahun 1951," tegas Kombes Bismo.
Dia menambahkan, upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja.
"Ini bagian dari upaya pencegahan jatuhnya korban luka dan jiwa," katanya.
Namun demikian, Kombes Bismo berkata bahwa penanganan tawuran remaja perlu melibatkan semua elemen masyarakat.
"Kalau berbicara komprehensif maka harus libatkan semua pihak. Dari si anak, orang tua, lingkungan sekolah, pemerintah kota, Polri. Semua elemen Masyarakat, pemerhati anak, entrepreneur, pengusaha, psikolog anak," paparnya. (Ris)
Artikel Terkait
Semua Korban Tertimbun Longsor di Kota Bogor Berhasil Dievakuasi Tim SAR, Terakhir Nenek dan Cucu Berpelukan
Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Rekening Air bagi Masjid selama Ramadan
Jelang Ramadan, Polisi Ramp Check Bus dan Angkot di Terminal Baranangsiang
Diduga Korsleting Listrik, Pikap Terbakar di Jembatan Layang Ceger Kota Bogor
Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran, THM, SOTR hingga Petasan Dilarang Selama Ramadan