Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran, THM, SOTR hingga Petasan Dilarang Selama Ramadan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 23:23 WIB
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta


FOKUSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Dalam Surat Edaran Nomor : 300 / 1398 - Huk.HAM itu tertuang enam poin imbauan dari Pemkot Bogor, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan.

Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik atau pengelola rumah atau tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1444 H Jatuh di Hari Kamis, Simak Jadwal Imsak dan Buka Puasa 2023

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023 ini berisikan enam poin.

Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H atau 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road) atau (SOTR).

Baca Juga: FIFA Match Day, Indonesia vs Burundi. Live Sabtu 25 Maret 2023

Ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat nuslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

Kelima, dilarang memproduksi atau menjual atau menyalakan petasan selama bulan suci Ramadan dan pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H atau 2023.

Terakhir atau keenam, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," kata Alma Wiranta diikutip Kamis (23/3/2023). (Ris)

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

984 Calhaj Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:20 WIB

Gotong Royong Atasi Stunting Kota Bogor

Jumat, 26 Mei 2023 | 23:32 WIB
X