Kasus Penipuan SPBU, Mantan Ketua DPD Demokrat Irfan Suryanagara Kini Diperiksa Kejari Kota Cimahi

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 20:50 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Cimahi terima pelimpahan berkas kasus Pasangan suami istri yakni mantan ketua DPD Partai Demokrat, Irfan Suryanagara (IS) bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK)  (Foto tangkapan layar )
Kejaksaan Negeri Kota Cimahi terima pelimpahan berkas kasus Pasangan suami istri yakni mantan ketua DPD Partai Demokrat, Irfan Suryanagara (IS) bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK) (Foto tangkapan layar )

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Pasangan suami istri yakni mantan ketua DPD Partai Demokrat, Irfan Suryanagara (IS) bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Kamis 17 November 2022.

Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu, mengatakan kasus kedua tersangka pasangan suami istri itu telah dilimpahkan ke Kejari Cimahi. Pasalnya, kasus yang menjerat keduanya terjadi di wilayah Kota Cimahi.

Hal ini dilakukan setelah pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan bisnis SPBU.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Bisnis SPBU

Lanjut Carlo menyebutkan sementara kedua tersangka, IS akan ditahan di Rutan Kebon Waru , sedangkan EK di Lapas Sukamiskin.

“Untuk kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Carlo.

Disinggung terkait barang bukti yang dilimpahkan Kejari Kota Cimahi, Carlo masih belum menyebutkan secara rinci.

“Saat ini barang buktinya berupa ada surat dan bukti transfer,” ujarnya. (seperti dilansir jarrakpos.com)

Meski demikian, Carlo menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Cimahi.

Baca Juga: Resep Masak Mangut Lele Khas Yogyakarta, Berikut Cara Masaknya

“Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara  (IS) bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU

Saat ini, Irfan bersama istrinya juga telah ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan berinisial SG yang tak lain adalah seorang pengusaha pada tahun 2013.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X