Bareskrim Tetapkan Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Bisnis SPBU

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 10:22 WIB
Bareskrim Polri (Foto tangkapan layar)
Bareskrim Polri (Foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID - Bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK), Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU oleh Bareskrim Polri.

"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11) (Seperti dikutip CNN Indonesia)

Nurul menyebut Irfan dan istrinya dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Baca Juga: Cair, Pengemudi Ojol dan Sopir Angkot di Kota Bogor dapat Voucher BBM

Menurutnya, mereka menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujarnya.

Nurul menyebut penyidik Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Bogor Anggarankan STB di APBD 2023

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.

Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka. Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Donat Bomboloni, Menu Cemilan Spesial Keluarga Rumahan Lezat dan Nikmat

Nurul menambahkan, saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X