Kasus Penipuan SPBU, Mantan Ketua DPD Demokrat Irfan Suryanagara Kini Diperiksa Kejari Kota Cimahi

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 20:50 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Cimahi terima pelimpahan berkas kasus Pasangan suami istri yakni mantan ketua DPD Partai Demokrat, Irfan Suryanagara (IS) bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK)  (Foto tangkapan layar )
Kejaksaan Negeri Kota Cimahi terima pelimpahan berkas kasus Pasangan suami istri yakni mantan ketua DPD Partai Demokrat, Irfan Suryanagara (IS) bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK) (Foto tangkapan layar )

Pada tahun 2014, SG menuturkan, dirinya ditawari oleh Irfan Suryanagara untuk kerjasama dalam bidang usaha SPBU.

“Sebelum kerjasama tersebut terjadi Irfan meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa miliknya yang sedang di kerjakan oleh IJ,” kata SG dalam keterangan tertulis pada Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Kemenhub Tata Kawasan Stasiun di Kota Bogor, Bangun Underpass dan Skybridge

“Jadi, kita tidak hanya membiayai villa milik Irfan, tetapi kita juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik Irfan yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi, “tambahnya.

Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengaku, selanjutnya ditawarin beberapa SPBU sehingga totalnya  ada 5 SPBU.

Namun, Mantan ketua DPD Partai Demokrat Jabar itu justru kembali meminta SG membayarkan 2 unit rumah yang di gunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

” Saya merasa tertipu sekali, karena baik SPBU ataupun rumah tersebut justru di buat atas nama Endang Kusumawaty (EK) yang tak lain adalah istri  Irfan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut SG, dirinya pernah diminta oleh Irfan untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi dan juga di minta membeli tanah serta bangunan untuk operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.

Baca Juga: Uang Rusak Masih Bisa Ditukar dengan yang Baru. Simak Caranya !

” Waktu itu uangnya saya dikirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama Irfan dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” ungkapnya.

“Saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara Irfan , tapi saudara Irfan tidak ada itikad baik sama sekali, “tandasnya.

Akibat kejadian tersebut SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan mantan ketua DPD Partai Demokrat itu dan Istrinya ke Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun, Total kerugian SG mencapai  77 miliar dan belum termasuk Dana Cash / tunai sebesar 25 miliar yang di pakai Irfan Suryanagara untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat  dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X