FOKUSSATU.ID - SBM ITB menghentikan segala kegiatan perkuliahan sejak Selasa (8/3/2022) menyusul protes Forum Dosen SBM ITB atas sikap pihak rektorat ITB.
Rektorat ITB dalam pernyataan persnya, Rabu (9/3/2022) mengatakan sanksi diberikan kepada pohak SBM ITB karena adanya temuan pelanggaran statuta UTB terkait pengelolaan keuangan.
Forum Dosen SBM ITB pun kembali memberikan tanggapan terkait Siaran Pers pihak Rektorat ITB menyatakan bahwa, "Sebagaimana hasil audit BPK RI (31 Desember 2018), pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013)".
Baca Juga: Len Sabet 4 Kategori Penghargaan CSR atas Pengembangan Listrik Energi Surya
"Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI".
Kemudian disampaikan bahwa "Rektorat ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK".
Menanggapi hal tersebut, Jann Hidajat mewakili Forum Dosen SBM ITB, menyatakan bahwa :
Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Kasus Platform Qoutex
1. Kami percaya bahwa BPK RI dalam melaksanakan tugasnya selalu menuju tercapainya perbaikan, bukan untuk tujuan sebaliknya yang merugikan, apalagi dijadikan sumber konflik.
2. Tentang tafsir Rektorat atas hasil audit BPK RI ini, kami tidak berwenang untuk menanggapinya.
Forum Dosen SBM ITB mempersilakan yang berkepentingan untuk menghubungi langsung Rektor ITB atau BPK RI terkait hal itu.***(011)
Artikel Terkait
Perkuliahan di SBM ITB Dihentikan, Penerimaan Mahasiswa Tahun Ini Terancam Batal !
Kuliah SBM ITB Dihentikan, Jawaban Rektor ITB : Karena Melanggar Statuta Pengelolaan Keuangan