FOKUSSATU.ID - Perkuliahan di SBM ITB sejak Selasa dihentikan. Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.
Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) menyatakan tidak beroperasi seperti biasanya mulai kemarin, Selasa (8/3/2022).
Dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.
Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka
Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan.
Hal ini merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Melalui siaran pers Humas SBM ITB hari ini, Rabu (9/3/2022), sejak 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions, Manchester City vs Sporting dan Real Madrid vs PSG, Kamis Pukul 03.00 WIB
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil.
Disebutkan, pada pertemuan itu, Rektor tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003.
SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB.
Baca Juga: Menang Agregat 8-1 Atas Salzburg, Bayern Munchen Lolos ke Perempat Final Liga Champions
FD SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada Rektor pada Senin 6 Maret 2022 yang isinya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB.
Menuntut dikembalikannya azas swakelola, serta dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB.
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Sampaikan Kuliah Umum Marketing SBM ITB
ITB Raih Akreditasi dari Lembaga Akreditasi Sekolah Bisnis Internasional AACSB
Ahli Vulkanologi ITB Jelaskan Penyebab Erupsi Gunung Semeru
SITH-ITB Gelar Pelatihan Pengenalan Teknik Pembibitan Bambu Melalui Pola Agroforestry
Pelukis dan Desainer Lambang ITB, Prof. Srihadi Berpulang