FOKUSSATU.ID - Diduga terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Binary Option Quotex.
Doni Salmanan menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara selama 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim, Rabu (9/3/2022)malam hari.
Hingga jumpa pers berlangsung, Doni Salmanan masih berada di Bareskrim dan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.
Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menyebut Doni Salmanan dijerat beberapa pasal secara berlapis. "Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sebutnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.***
Artikel Terkait
UNTUNG Cerai Ya Kak, Warganet Banding-bandingkan Mantan Istri Doni Salmanan Dengan Dinan Fajrina, Syok Banget
Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Usai Diperiksa 13 Jam, Ancaman 20 Tahun Penjara