Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Kasus Platform Qoutex

photo author
Kusnad Fokussatu, Fokus Satu
- Rabu, 9 Maret 2022 | 19:18 WIB
Doni Salmanan (Foto Wisnu Fokussatu.id)
Doni Salmanan (Foto Wisnu Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - Setelah Indra Kenz ditahan Polri, kini Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus platform binary option Qoutex.

Bareskrim Polri terus memproses dalam kasus platform binary option Qoutex yang melibatkan influezer sekaligus crazy rich.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga: Adanya Normalisasi Sungai Cijanggel, PDAM Tirta Raharja Sampaikan Distribusi Air Ke Pelanggan Kurang Optimal

Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam kasus platform binary option Qoutex.

Saat ini, Bareskrim Polri telah memblokir rekening atas nama Doni Muhammad Taufik.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, pemblokiran dilakukan dengan berkoordinasi sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti diketahui Doni Salmanan di polisikan terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex. DS di duga sebagai affiliator Quotex di laporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Innalillahi, Hilman Hariwijaya Penulis Novel Lupus Meninggal Dunia

Doni Salmanan di polisikan atas tuduhan melakukan pelanggaran judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Adapun pasal untuk Menjerat Doni Salmanan itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3. Pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Pasal yang di sangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz. Ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X