FOKUSSATU.ID - Pemprov Jabar tengah memproses pengusulan Prof. Dr. Mochtar Kusumatmadja, agar dapat ditetapkan sebagai salah satu pahlawan nasional pada 2022.
Untuk itu, upaya untuk meyakinkan Pemerintah Pusat terus dilakukan, susun Jejak Perjungan Mochtar Kusumaatmadja, salah satunya dengan menamai jalan layang nasional Pasupati (Jalan Pasteur - Jalan Surapati), di Kota Bandung, menjadi Jalan Mochtar Kusumaatmadja.
Selain menghadirkan sosok Mochtar dalam berbagai artefak penting di Indonesia, tokoh Jabar ini yang telah diakui dunia internasional dan hingga kini jejak perjuangannya tercatat apik dalam sejarah bangsa Indonesia.
Bukan tanpa alasan Mochtar Kusumaatmadja diusulkan menjadi pahlawan nasional. Sejarah menceritakan bahwa Mochtar telah berjuang selama 25 tahun melalui jalan diplomasi untuk menegakkan kedaulatan Indonesia melalu konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang pada 1957 telah mendapat legalitas di Deklarasi Djuanda.
Baca Juga: Tarif Tol Ruas Dalam Kota Akan Naik Rp 500
Konsep yang dicetuskan Mochtar berusaha mendobrak peraturan ordonansi Belanda 1939 yang mengatur Batas Laut Internasional, dianggap sebagai penghambat perwujudan Indonesia sebagai sebuah Negara Kepulauan.
Melalui Konsep Negara Kepulauan, Mochtar berprinsip bahwa wilayah lautan menjadi alat pemersatu bangsa, bukan malah sebaliknya sebagai pemisah. Inilah yang kemudian diperjuangkan Indonesia dalam beberapa kali konvensi hukum laut internasional, dimana Mochtar Kusumaatmadja terlibat aktif sebagai delegasi.
Kontribusi Mochtar Kusumaatmadja sudah terlihat sejak menjadi Wakil Delegasi Indonesia di Konvensi Hukum Laut ke-I pada 1958 di Jenewa, Swiss. Pada momen inilah dunia pertama kali mendengar Konsep Negara Kepulauan yang kemudian mendapat penolakan dari negara maritim besar seperti Inggris, Amerika Serikat.
Amerika Serikat bahkan mengirim pesan diplomasi kepada Menteri Luar Negeri Indonesia pada masa itu, yang berisi protes terhadap perluasan daerah perairan Indonesia sampai 12 mil limit yang memang ditetapkan dalam Deklarasi Djuanda. Menyusul protes Australia, Belanda, Prancis, dan Selandia Baru.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kemenkop UKM Gelar Sosialisasi KUR di Pandeglang Banten
Langkah Indonesia di dunia internasional pun terhambat. Dalam Konvensi Hukum Laut ke-II pada 1960 di Jenewa, Swiss, konsep Negara Kepulauan kembali ditentang banyak negara.
Namun spirit Deklarasi Djuanda di dalam negeri tak surut. Bahkan Pemerintah Indonesia saat itu mengeluarkan Undang-undang Nomor 4/ PP Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Pada 1969, Indonesia memperkenalkan konsep Landas Kontinental yang masih bernapaskan konsep Negara Kepulauan. Kali ini konsep yang ditawarkan Indonesia tidak mendapat tentangan seperti sebelumnya.
Pada 17 Februari 1969, Landas Kontinental ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Landas Kontinen yang diketuai Mochtar Kusumaatmadja.
Artikel Terkait
Prof. Mochtar Kusumaatmadja Pantas Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional
Direstui Pemerintah, Flyover Pasupati Berganti Nama Jadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja