FOKUSSATU.ID - Gawat, pemilu masih jauh, tetapi 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya. Bagaimana ini.
Relakah rakyat, bila kemudian pimpinan tertinggi di wilayahnya dipimpin oleh seorang pelaksana tugas atau Plt dalam waktu yang lama, sekitar 2 tahunan.
"Jadi, UU memang tidak mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Karena itu, mulai tahun 2022 dn 2023 akan ada 272 kepala daerah yang habis masa jabatannya," ujar Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Minggu (20/2/2022).
Jamiluddin memaparkan, dengan masa habis jabatannya maka hingga akhir 2024 akan ada 272 daerah yang dipimpin pejabat (Pj). Ini artinya, lebih dari setengah daerah Indonesia dipimpin oleh pejabat dalam waktu yang relatif lama. Dan pejabat tersebut memimpin daerah dengan cara ditunjuk.
Baca Juga: LPSK Tegaskan Penetapan Status Tersangka, Terhadap Pelapor Kasus Korupsi, Menciderai Akal Sehat
"Secara politis hal itu (penunjukan kepala daerah) memang beresiko. Sebab, dalam waktu yang lama daerah dipimpin pejabat yang bukan dipilih oleh rakyatnya. Padahal, dalam UU disebutkan kepala daerah harus dipilih oleh rakyatnya, bukan ditunjuk," tegasnya.
Karena itu, sambung Jamiluddin,sebanyak 272 pejabat daerah tidak punya legitimasi. Dalam negara demokrasi, tentu berbahaya bila daerah dipimpin oleh yang tidak legitimit. Karena pejabat daerah yang ditunjuk seharusnya tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.
"Idealnya, pejabat itu hanya menjalankan tugas rutin. Ia tak punya hak mengambil kebijakan strategis," paparnya.
Jamiluddin menilai, jika demikian halnya (pejabat yang ditunjuk), tentu berbahaya bila pejabat daerah hanya boleh melaksanakan kegiatan rutin dalam jangka lama. Padahal daerah itu sangat dinamis dengan berbagai persoalan yang memerlukan penyelesaian melalui kebijakan strategis.
Baca Juga: Sebanyak 102 Kios dan Lapak di Pasar Gembong Balaraja Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
"Hal ini (banyak kepala daerah ditunjuk) maka perlu menjadi pertimbangan bila pemerintah tetap memaksakan pejabat daerah yang akan memimpin 272 daerah," tandasnya.
"Kalau itu nantinya terjadi, Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang lebih setengah dari daerahnya dipimpin pejabat. Sejarah ini akan dibaca dari generasi ke generasi anak negeri. Apakah Jokowi mau mendapat catatan sejarah seperti itu?," tanyanya.*** 014
Artikel Terkait
Bertamu ke Istana Bogor, PKP : Jokowi Sepakat Pemilu April 2024, dan Akan Panggil Mendagri
Pemilu 2024 Perlu Parameter Jelas, Ini Alasannya
Boleh Nggak Partai Non Parlemen Ikut Memutuskan Jadwal Pemilu, Ini Penjelasannya
Percepat Sengketa Pemilu, DPR Dorong KPU dan Bawaslu Lakukan Ini
Ditunda Sampai Reses,Tanggal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Sekolah Politik untuk Warga Siap Digelar
Pemilu Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Kabupaten dan DPD RI Dilaksanakan 14 Februari 2024
Pemilu Serentak Ditetapkan 14 Februari 2024
Saat Pemilu 2024 Kota Bandung Butuh 7.450 TPS
KPU Luncurkan Pemungutan Suara Pemilu Serentak 14 Pebruari 2024