Pemilu Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Kabupaten dan DPD RI Dilaksanakan 14 Februari 2024

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 23:00 WIB
Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta pada Senin (24/1/2022).  (Humas Mendagri)
Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta pada Senin (24/1/2022). (Humas Mendagri)

FOKUSSATU.ID - Tok, Komisi II DPR RI sudah mengetuk palu tanda disepakatinya jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Kabupaten, dan DPD pada tanggal 14 Februari 2024.

Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 berlangsung di Gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Rapat juga diikuti, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota serta DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024, kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Selain Korupsi, Ada Kerangkeng Pekerja di Rumah Bupati Langkat TRP, Diduga Perbudakan Modern

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah sependapat terkait rencana pelaksanaan pemungutan suara pemilu untuk Pilpres, DPR, DPRD, dan DPD yang jatuh pada 14 Februari 2024.

“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” katanya.

Tito berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Siap Ikuti Jejak Raffy Ahmad dan Atta Halilintar, Akuisisi Persikota Tangerang

Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.

“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi dimana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” pungkasnya.***

content creator jurnalis gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X