Ini Aturan Mendagri Untuk Pintu Masuk Perjalanan Internasional

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 23:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

FOKUSSATU.ID- Kementerian Dalam Negeri  mengatur pembatasan pitu masuk perjalanan internasional bagi WNI.

Untuk ini Kemendagri menerbitkan instruksi terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung diatur secara terbatas, yakni hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.

Sedangkan, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Waspadai Lonjakan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali


Selanjutnya,  pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di
Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Aturan baru ini  turut membatasi akses masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing. Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

Selanjutnya, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Kendati demikian, Inmendagri tidak menjelaskan secara teknis. Untuk  pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. ***

Content Creator Jurnalis  gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X