PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana dengan Larangan Libur Sekolah di Masa Nataru, Ini Penjelasan Kadisdik Jabar

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 18:38 WIB
Libur sekolah di masa PPKM level 3 (ilustrasi)
Libur sekolah di masa PPKM level 3 (ilustrasi)

FOKUSSATU.ID – Pasca pemerintah mengumumkan untuk membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, rencana aturan larangan libur sekolah yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Jawa Barat di masa natal dan tahun baru hingga pemindahan pembagian raport ke bulan Januari 2022, akhirnya diputuskan. 

Disdik Provinsi Jawa Barat mengeluarkan aturan baru terkait batalnya penerapan PPKM level 3.

Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, pembagian lapor tetap akan dilaksanakan pada Januari 2022 dan siswa serta guru diimbau tidak melakukan liburan di masa Nataru.

"Jadi pembagian raport tetap di bulan Januari. Untuk larangan libur ini sifatnya tidak jadi larangan, tapi imbauan (tidak liburan) jadinya," kata Dedi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Santriwati Korban Pemerkosaan

Dedi menegaskan, pada periode nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, para peserta didik diimbau untuk tidak berlibur dan diminta untuk belajar dari rumah.

"Peserta didik bisa dipantau oleh keluarganya dan belajar dari rumah," jelasnya.

Karena itu, para siswa dan guru kini diimbau untuk meningkatkan kesiagaan di masa Nataru.

"Saya sampaikan kepada semuanya, yaitu semua harus siaga di libur Nataru," paparnya.

Dia pun mengimbau guru dan siswa untuk tidak merayakan tahun baru dengan berkonvoi, berkerumun, atau jalan-jalan ke tempat wisata.

Baca Juga: LSM Tuar soroti Dana Masyarakat untuk 'Piknik' Pisah Sambut Kepsek SMAN dan SMKN

Dedi berharap keluarga dan guru bisa memantau anak-anaknya agar tak berlebihan saat menghadapi masa nataru.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X