PPKM Level 3 Batal, Begini Syarat Perjalanan Saat Nataru

photo author
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 21:33 WIB
Bandara Soekarno-Hatta
Bandara Soekarno-Hatta

FOKUSSATU.ID-Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan walaupun PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan.

Syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah penting untuk diketahui oleh masyarakat menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Nataru 2021 melalui siaran pers di laman resmi kementeriannya. 

Dalam siaran pers tersebut mengatur ketentuan perjalanan dan perayaan Nataru tahun 2021. 

1. Wajib vaksinasi dosis 1 dan 2

2. Bukti hasil negatif tes antigen maksimak 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Anak-anak wajib PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

4. Orang dewasa yang sudah vaksin pertama atau tidak dapat divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

Syarat Perjalanan Perjalanan Luar Negeri

Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Luhut menjelaskan bahwa akan dilakukan pengetatan terkait syarat perjalanan terutama perjalanan luar negeri. Syarat yang diberlakukan untuk perjalanan luar negeri yaitu:

1. Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

2. Karantina selama 10 hari


PPKM level 3 skala nasional ditiadakan, namun Luhut menegaskan syarat perjalanan bakal
diperketat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X