FOKUSSATU.ID - Libur Natal dan Tahun Baru diperkirakan akan meningkatkan kunjungan wisata. Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, pengunjung wajib lolos aplikasi PeduliLindungi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut maksimal destinasi wisata hanya menerima maksimal 75 persen pengunjung.
“Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang dipergunakan,” ujar Gubernur di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (7/12/21).
Baca Juga: Viral di TikTok, Gesekan Antara Anggota TNI dan Polri Kembali Terjadi, Seorang Polwan Kena Pukul
Penggunaan PeduliLindungi pun menurut Gubernur akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata, agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, bukam sebatas formalitas.
“Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tapi tidak dilakukan pengecekan,” katanya.
Maka dari itu, ia bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jabar juga forkopimda, sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa kurang maksimal.
Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Dikabarkan Mundur dari Kejuaraan Dunia di Spanyol
“Jadi kami sudah melakukan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya,” imbuhnya.
Pihak Polda Jabar pun akan bahu membahu bersama 27 pemda kabupaten/kota untuk mengamankan tempat wisata dengan mengoptimalkan petugas. Hal itu dilakukan demi memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.
Baca Juga: Liga Champion, Liverpool Turunkan Pemain Pelapis Hadapi Milan
Satgas kab/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengam kapasitas 75 persen. ***
Artikel Terkait
Pemeran Video Asusila, Siskaeee Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
BRI Liga 1 Besok Malam, Persib vs Persebaya Mulai Pukul 20.45 WIB
Liga Champion, Liverpool Turunkan Pemain Pelapis Hadapi Milan
Tim Bulutangkis Indonesia Dikabarkan Mundur dari Kejuaraan Dunia di Spanyol