FOKUSSATU.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan sengketa Pemilu 2024. Kesepakatan ini untuk mengantisipasi berlarut-larutnya sebuah sengketa Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan perlu dilakukan MoU antara penyelenggara pemilu dengan MK dan MA. "Jadi, kita hanya mendorong. Supaya jangan sampai sengketa pemilu berlarut-larut, sehingga akan menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan. Yang kita inginkan jangan sampai antara pelaksaan pileg, pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada," kata Guspardi Gaus, Jumat (15/10/2021).
Menurutnya kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, MA dan MK itu di antaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa bisa diajukan ke MA dan MK tetapi tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Menutup Event PON XX Papua, Noah dan IwaK Hibur Penonton
Legislator asal Sumatera Barat itu menerangkan dalam hal ini, dibuatlah kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan apakah pileg, pilpres, dan pilkada harus jelas apa bentuk perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan.
Diakui hingga kini belum ada pembicaraan mengenai pertemuan antara MA, MK dengan penyelenggara pemilu. Namun, ia memastikan Komisi II DPR RI bakal memfasilitasi pertemuan itu usai masa reses.
Dengan begitu, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapakan bisa duduk bersama dengan MK dan MA untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengam masalah kepemiluaan, sengketa pemilu dan pilkada.***
Content Creator Jurnalis gus
.