FOKUSSATU.ID-Hingga saat ini DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan tanggal Pemilu 2024. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, rapat pengambilan keputusan akan dilakukan usai masa reses DPR atau awal November 2021.
"Ditunda sampai setelah masa reses, yaitu kira-kira awal November," ujar Guspardi belum lama berselang. Sebelumnya, rapat Komisi II DPR tanggal 6 Oktober 2021 lalu ditunda setelah Mendagri mengirimkan surat permohonan penundaan rapat penetapan jadwal Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, masih ada beberapa isu pemilu yang perlu menjadi perhatian semua pihak, antara lain yakni soal standar dan mekanisme sengketa pemiu dan lama waktu masa kampanye.
Baca Juga: Mulai Ada Pelonggaran, PPKM Kembali Diperpajang Hingga 1 November
Menurutnya, Indonesia punya pengalaman (Pilkada) 2017-2018,saat itu masa kampanye pilkada 90 hari. "Tapi kemarin, dengan masa kita menghadapi pandemi, Pilkada 2020 itu kita bisa pangkas jadi 70 hari dan itu nggak ada masalah," ujar Doli.
Selain itu, ada isu lainnya yakni soal usulan KPU agar pemerintah membuat peraturan presiden soal pengadaan logistik pemilu dapat dilakukan tanpa melalui tender. Pun ada pula soal digitalisasi dalam tahapan-tahapan pemilu, terutama pada tahapan rekapitulasi, dan isu mengenai sistem data kependudukan.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Penyelenggara Pemilu 2024 Didorong Segera Buat Kesepakatan Agar Penanganan Sengketa Tidak Berlarut
Pelaksanaan Pemilu 2024, Fraksi PDIP Setuju dengan Usulan KPU