FOKUSSATU.ID-KPU tetapkan Pemilu Serentak, Rabu 14 Februari2024.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
"Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden," kata Ilham Saputra, Senin (31/1/2022),
Ilham menerangkan Pemilu serentak tersebut juga untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat rakyat kabupaten/kota.
"Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024," ujar Ilham.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin 31 Januari 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,"demikian bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.***014
Artikel Terkait
Percepat Sengketa Pemilu, DPR Dorong KPU dan Bawaslu Lakukan Ini
Ditunda Sampai Reses,Tanggal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan
Pemilu Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Kabupaten dan DPD RI Dilaksanakan 14 Februari 2024