LPSK Tegaskan Penetapan Status Tersangka, Terhadap Pelapor Kasus Korupsi, Menciderai Akal Sehat

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 18:22 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution

FOKUSSATU.ID - Wanita bernama Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka. Ia sebelumnya melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK --Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Maneger Nasution menyebut Nurhayati seharusnya mendapat apresiasi. Bulan malah jadi tersangka.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap pelapor dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” katanya dalam keterangan, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya, status tersangka terhadap pelapor kasus korupsi menciderai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

Baca Juga: Sebanyak 102 Kios dan Lapak di Pasar Gembong Balaraja Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

“Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 ditetapkan menjadi tersangka. Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Bila benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Jadi seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” katanya.

Ia berharap LPSK, lanjut Nasution, mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," ujarnya.

Baca Juga: FKTP Gate Keeper Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Lakukan Hal Ini

"Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” sambung dia.

Bahkan, lanjutnya, dalam PP No.43 Tahun 2018, dikatakan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X