FOKUSSATU.ID-Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter Tetap Berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU, masih tetap berjalan.
"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).
Menurut Ali , saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan lembaga berwenang untuk menghitung kerugian negara.
"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Selain itu, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi," terang dia.
Baca Juga: Aset Mantan Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar Disita KPK
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama tak berjalan. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini.
Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.
Selain Irfan Kurnia Saleh, kasus ini juga menjerat tersangka lainnya. Tapi, tersangka itu berasal dari unsur TNI, sehingga saat itu KPK berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dari unsur TNI kepada Puspom TNI.
Kasus ini bermula saat TNI Angkatan Udara melakukan pengadaan satu unit helikopter Agusta Westland AW-101 pada 2016 lalu. Awalnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal Agus Supriatna menyebutkan, pihaknya akan membeli enam unit helikopter yang berasal dari Inggris tersebut.
Rinciannya, tiga unit untuk alat angkut berat dan tiga unit untuk kendaraan VVIP. Namun, Presiden Jokowi pada Desember 2015 silam menolak usulan pengadaan helikopter ini . Menurut presiden, harga helikopter itu terlalu mahal di tengah kondisi perekonomian nasional yang belum terlalu bangkit. Setahun kemudian, TNI AU tetap membeli helikopter itu meski mendapat penolakan Presiden. , KSAU menegaskan bahwa helikopter yang dibeli hanya satu unit. Helikopter tersebut juga dibeli dengan anggaran TNI AU, bukan Sekretariat Negara.***014
Artikel Terkait
KPK Sebut Operasi Tangkap Tangan Jadi Tangkap Tangan
HPN ke-76, Ketua KPK RI: Insan Pers Layaknya Saudara Seperjuangan Melawan Korupsi di Indonesia