FOKUSSATU.ID- Dianggap tidak dikenal dalam hukum di Indonesia, Operasi Tangkap Tangan akan diganti Tangkap Tangan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerangkan bahwa KPK tidak akan lagi memakai istilah operasi tangkap tangan (OTT). Sekarang KPK bakal menggunakan istilah tangkap tangan.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ujar Firli saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Latihan Daring Bakamla RI dan Japan Coast Guard Diikuti 160 Peserta
Firli selanjutnya memastikan bahwa KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi. Perubahan istilah itu karena dia beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," Firli menambahkan.
Menurut Firli upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan. "Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ujarnya.
“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," ujarnya. ***014
Artikel Terkait
Kronologi Tangkap Tangan OTT Walikota Bekasi
KPK OTT Hakim, Panitera dan Pengacara di PN Surabaya, Ini Peryataan Keras Firli Bahuri
KPK Panggil Tiga Lurah Terkait Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi