Aset Mantan Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar Disita KPK

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 16:11 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji

FOKUSSATU.ID- Aset mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji senilai Rp57 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah  paksa ini dilakuikan  berkenaan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Berbagai aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri Rabu (16/2/2022).

Aset tersebut antara lain, berupa tanah dan bangunan. Menurut dia, lembaganya dalam menegakan hukum senantiasa mengoptimalkan pemulihan aset untuk memberikan sumbangsih bagi penerimaan kas negara.

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," Ali Fikri menambahkan.

 

Baca Juga: HPN ke-76, Ketua KPK RI: Insan Pers Layaknya Saudara Seperjuangan Melawan Korupsi di Indonesia


Status tersangka terkait dugaan TPPU ini adalah pengembangan dari kasus suap rekayasa pajak yang menjerat Angin.

Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlahRp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.

Uang itu harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara.***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X