FOKUSSATU.ID - Tim intelijen gabungan Kejati Jabar dan Kejati Sumut amankan seorang DPO kasus korupsi di kawasan Sarijadi, Kota Bandung, Rabu 26 Januari 2022.
Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan DPO yang diamankan itu adalah Jhonson Tambunan (JT), usia 59 tahun. Dia, diamankan Rabu 26 Januari sekitar pukul 22.30 WIB.
"JT diamankan di sekitar kawasan Polban, Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung," katanya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis 27 Januari 2022.
Dijelaskan Dodi, berdasarkan putusan MA, Jhonson Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: 6 Kasus Omicron, Kecamatan Kota Bandung Tempat Ditemukannya Kasus
Baca Juga: Poisi Gerebek Pinjol di Kawasan PIK 2, Pekerjakan Anak di Bawah Umur
"Dia divonis pidana penjara selama satu tahun, dan dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18 juta," katanya.
Dalam perkara tersebut, terang Dodi, Jhonson dianggap menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain.
Yang bersangkutan, beber Dodi, selaku pimpinan proyek, dalam pembangunan dan revitalisasi pasar Tojay TA 2000 yang terletak di Perumahan Tozai, Kelurahan Bah Kapuk, Siantar Martoba, Pematang Siantar, Sumut.
"Nilai proyek Rp.451.159.500 dengan kerugian negara sebesar 18.537.031," katanya.
Saat berita ini diturunkan, Jhonson masih diamankan di Kantor Kejati Jabar Jl LLRE Martadinata.
"Untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar, Sumut," pungkasnya.***
wisnu 014
Artikel Terkait
Kejati Jabar Tangkap DPO Kasus Korupsi Belasan Miliar Deni Gumelar
Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar Tangkap Terpidana Korupsi SIMDA
Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Kejati Jabar Siapkan Strategi Komprehensif Klaster Saksi
IDG Wirajana Aspidum Kejati Jabar, Gantikan Pejabat yang Dicopot Gegara Kasus Karawang
DJP Serahkan 6 Tersangka Pidana Pajak ke Kejati Jabar