Arteria Dahlan Terbebas dari Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Apa Itu Hak Imunitas

photo author
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 19:12 WIB
Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP.
Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP.

Namun pelaksanaannya harus tetap dalam ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi abuse of power.

Sementara itu, menurut Pasal 224 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2014, disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Baca Juga: Mantan Napi Koruptor Comeback ke Panggung Politik, Jamaluddin Ritonga Jelaskan Ini

Pada Ayat 2 juga disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.***014

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X