Namun pelaksanaannya harus tetap dalam ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi abuse of power.
Sementara itu, menurut Pasal 224 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2014, disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Baca Juga: Mantan Napi Koruptor Comeback ke Panggung Politik, Jamaluddin Ritonga Jelaskan Ini
Pada Ayat 2 juga disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.***014
Artikel Terkait
Majelis Adat Sunda Sambangi Polda Jabar, Laporkan Arteria Dahlan
Arteria Dahlan Sampaikan Permohonan Maaf Ke Masyarakat Jabar, Simak Pernyataannya
Acil Bimbo Ajak Seniman Jabar Bersatu Kawal Kasus Penghinaan Bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan
Arteria Dahlan Terancam Dipecat dari PDIP
Ini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Usai Permintaan Maaf Arteria Dahlan
Gegara Politisi PDIP Arteria Dahlan, Ribuan Massa Aliansi Sunda Karawang Kepung DPRD
Masyarakat Sunda kawal pelimpahan kasus Arteria Dahlan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya
Kelompok Masyarakat Sunda Adukan Arteria Dahlan ke MKD DPR RI