FOKUSSATU.ID - Arteria Dahlan terbebas sementara dari kasus dugaan ujaran kebencian, polisi tidak bisa melanjutkan kasus tersebut karena terbentur hak anggota DPR RI. Apa itu hak imunitas.
Hal itu dikarenakan terduga dalam kasus tersebut adalah Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP.
Kasus tidak bisa lanjut karena, anggota DPR RI, MPR RI dan DPD RI punya hak imunitas sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal itu juga mengacu pada hak imunitas.
"Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sinap, tindakan, kegiatan, di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Februari 2022, Gunung Anak Krakatau Sudah Tiga Kali Erupsi, Tinggi Kolam Abu Vulkanik 1.500 M
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang MD3 hak dan kewenangan Arteria sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusi.
"Kemudian poin kedua, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," tuturnya.
Mengutip mkri.id, hak imunitas anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi serta mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat.
Tujuan pokok dari hak imunitas adalah melindungi parlemen dari tekanan yang tidak semestinya.
Hal ini ternyata pernah disampaikan sendiri oleh Arteria Dahlan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pada Rabu (11/4/2018).
Baca Juga: Ayo Marakkan Hari Pers Nasioanal 2022 Dengan Aneka Twibbon Bergaya dan Menarik
Arteria menyebut, hak imunitas membuat anggota DPR RI bebas untuk berbicara.
"Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu," katanya.
Hak imunitas juga dapat membuat anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas serta kewenangan secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara.
Artikel Terkait
Majelis Adat Sunda Sambangi Polda Jabar, Laporkan Arteria Dahlan
Arteria Dahlan Sampaikan Permohonan Maaf Ke Masyarakat Jabar, Simak Pernyataannya
Acil Bimbo Ajak Seniman Jabar Bersatu Kawal Kasus Penghinaan Bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan
Arteria Dahlan Terancam Dipecat dari PDIP
Ini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Usai Permintaan Maaf Arteria Dahlan
Gegara Politisi PDIP Arteria Dahlan, Ribuan Massa Aliansi Sunda Karawang Kepung DPRD
Masyarakat Sunda kawal pelimpahan kasus Arteria Dahlan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya
Kelompok Masyarakat Sunda Adukan Arteria Dahlan ke MKD DPR RI