Tanggul Sungai Jebol, KPP DPRD Jabar: Harus Ada Koordinasi Dengan BBWS Citarum

photo author
- Minggu, 14 November 2021 | 09:28 WIB
DPRD Jabar kunjungi korban banjir sabagi  (Foto Humas DPRD Jabar)
DPRD Jabar kunjungi korban banjir sabagi (Foto Humas DPRD Jabar)

"Kejadian tanggul jebol ini sudah beberapa kali. Dari pemerintah desa Alhamdulillah sudah terbentuk tim penanggulangan bencana, kami juga berkoordinasi dengan komunitas pegiat sungai, jadi tau ketika air naik, tapi kemaren banjir pertama, kita tidak menyangka," tambah Teddy.

Teddy juga menginginkan kepedulian pemerintah untuk memperbaiki tanggul yang ada di Sungai Cisunggalah ini agar dibuatkan tanggul yang permanen dan tidak memakai karung kembali, karena menurutnya sungai tersebut di bawah pengelolaan dan pengawasan BBWS.

Baca Juga: Aksi Demo BEM Mahasiswa Bandung Raya Geruduk Gedung DPRD Jabar, Ini Aspirasinya

"Tapi intinya pemerintah punya kewenangan dan yang menanggulangi tanggul bisa memperbaiki. Harapan kami, karena sungai ini pengelolaan nya di BBWS, bisa memperhatikan, supaya (tanggul) bisa permanen, tidak memakai karung," ujarnya.

Menurutnya, warga yang terdampak banjir akibat tanggul sungai yang jebol ini seluruhnya memngungsi ke rumah kerabat serta saudara nya masing-masing dan tidak ada posko khusus untuk korban bencana.

"Kebetulan korban yang terdampak masih banyak sodara disekitar dan mengungsi ke tetangga," tutupnya.

Baca Juga: DPRD Jabar: Harus Ada Pansus BUMD

Diketahui sebelumnya, pada Hari Rabu, (10/11/2021), Tanggul Sungai Cisunggalah yang berada di Kp. Babakan Sabagi, Desa Panyadapan, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung tidak kuat menahan volume air yang tinggi karena derasnya hujan yang mengguyur Kabupaten Bandung beberapa hari terakhir.

Akibatnya, 10 rumah warga mengalami kerusakan akibat terjangan air. Tercatat dua rumah mengalami rusak parah, dua rumah rusak ringan dan satu masjid terdampak akibat luapan air tersebut.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X