FOKUSSATU.ID - Peran Aparatur Kepala Sekolah dalam penguatan pendidikan karakter memegang peranan penting dan krusial untuk menjadi penentu kebijakan dan pengarah dalam melaksanakan pendidikan berkarakter di lingkungan sekolah.
Tapi sayang apa yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah Menegah Atas di Kota Bandung , saat Melakukan aksi bejad yang dilakukan diruangan Kepala sekolah bersama teman wanitanya sebagai staff sekolah yang tidak memberikan contoh atau fungsi sebagai pemimpin di sekolah dalam melaksanakan pendidikan berkarakter.
Saat melakukan aksi bejadnya itu kedua pasangan tersebut terekam CCTV itu, Pantauan sumber mengatakan, rekaman CCTV itu terjadi pada bulan Januari 2021. Dan beredar melalui pesan whatsapp dikalangan, alumni/tokoh, guru baru - baru ini, karena pelaku kepala sekolah dan pegawai wanita tersebut.
Baca Juga: Perkuat Standarisasi Mutu Pendidikan, USB YPKP Jalin Kerjasama MoU Dengan BSN
Dalam rekaman CCTV tersebut, Oknum Kepala Sekolah melakukan aksi mencium bibir dan setelah itu mengambil tisu untuk membersihkan bibirnya masing – masing dengan pasangan wanitanya yang disinyalir tindak asusila yang terjadi di ruangan kepala sekolah tersebut.
Oknum tersebut dinilai telah melanggar etika kerja di lingkungan pendidikan dan timbul kecemburuan sosial dikalangan guru, maka perlu ada sanksi dari institusi Pemprov sebagai pembina layanan pendidikan agar tidak menimbulkan menurunnya kinerja dan citra lembaga.
Sementara itu Pengamat Hukum dan Tata Negara Prof. Asep Warlan yusuf, menyampaikan, oknum pendidik yang melakukan aksi mencium bibir dengan lawan jenis di lingkungan sekolah, itu sudah masuk ranah etika, yang tidak pantas dilakukan seorang manager sekolah. Hal itu sangat menggangu rasa kesusilaan, kesopanan, itu harus diberi sanksi.
"Perbuatan itu masuk ke ranah disiplin kepegawaian, bisa ditegur secara tertulis, atau bisa lebih dikenakan sanksi hukuman sedang, berupa penurunan jabatan atau dihentikan gajinya sekian bulan. Itu namanya kriteria jenis hukuman sedang, karena berciuman mesra itu sudah tidak pantas, apalagi dilakukan di ruang sekolah," terang Asep, melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Asisten Ungkap Selama Hidup, Hanna Kirana Tak Pernah Mengeluh dengan Penyakitnya
Menurut Asep Warlan, seorang ASN yang melakukan perbuatan perselingkuhan, cenderung dapat mengganggu keluarganya masing masing dan lingkungan kerja dapat dikenakan sanksi hukum kepegawaian.
"Jadi seorang ASN dilingkup strategis sebagai pembentuk karakter bangsa itu bukan hanya seorang pintar, jujur, pekerja keras, tetapi juga harus punya etika dan mempunyai keutuhan moral yang baik," tegasnya.
"Intinya sanksi perbuatan itu sudah ada aturannya dalam konteks disiplin dan hukum kepegawaian, itu nanti pada saat penyelidikan akan diketahui jenis disiplin apa yang harus diterapkan, terkait ketidaknyamanan warga sekolah, yg bahkan dihawatirkan bila hal tersebut jatuh di kalangan siswa. Itu harus segera diberi tindakan kepada kedua yang bersangkutan,"pungkasnya ***
Artikel Terkait
BBPPMPV BMTI bersama Kadin Jabar rintis Link and Supermatch dunia Pendidikan dan IDUKA
Bantuan Kuota untuk PAUD hingga Pendidikan Tinggi, disalurkan September 2021
Gebyar Pendidikan Vokasi 2021 BBPPMPV BMTI wujudkan Link and Super Match lembaga Pendidikan Vokasi dan Iduka
Verifikasi dan Validasi PTMT Bakal Diperketat Guna Hindari Klaster Pendidikan
Siswa SD -SMA Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemerintah, Cek Syarat Membuat Kartu Indonesia Pintar