FOKUSSATU.ID - Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengumumkan 173.329 guru honorer yang melamar posisi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, dinyatakan lolos. Masih ada 183.587 formasi yang kosong
“Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021).
Nadiem menjelaskan, pada tahun 2021 ini pemerintah pusat menyediakan 1.002.616 formasi guru PPPK, namun dari jumlah formasi tersebut, hanya 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah dan daro jumlah itu, hanya 322.665 formasi yang dilamar oleh guru honorer, sehingga masih ada 183.587 formasi yang kosong.
Baca Juga: Diduga Otak Dibalik Virus Corona, Ilmuwan Desak Presiden EHA Peter Daszak Dipecat
“Yang belum terpenuhi ini kebanyakan di daerah terpencil di mana masih belum cukup gurunya yang menjadi pelamar untuk bisa mengisi posisi-posisi tersebut dan tentunya ini akan kita optimalkan di ronde kedua dan ketiga,” jelas Nadiem.
Menurut eks CEO Go-Jek ini olosnya 173.329 guru dari 322.665 pelamar formasi guru PPPK merupakan angka yang cukup besar, karena 53,7% dari formasi yang dilamar telah terpenuhi.
Nadiem mengimbau guru honorer yang tidak lolos seleksi pertama guru PPPK untuk tidak berkecil hati, karena masih bisa mengambil tes seleksi berikutnya.
Baca Juga: Dorce Gamalama Tak Sadarkan Diri di ICU, Jika Ada Kesalahan Tolong Dimaafkan
“Jadi, setiap guru honorer diberikan tiga kesempatan mengambil tes seleksi,” jelasnya.
PPPK guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Menurut pasal 4 ayat (1) PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.
Baca Juga: Razia Simpatik di Lapas Kelas II A Banceuy Bandung, Temukan Ini
“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” bunyi informasi tersebut.***
Artikel Terkait
Knowledge dan Skill, Inkubator Bisnis Sangga Buana Dorong Pelaku Bisnis di Kalangan Mahasiswa
Penetapan Tanggal 2 Oktober Sebagai Hari Batik Nasional, Berdasarkan Ini
Hore, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Begini Alur Pencairannya
Akses Laman Resmi Pendaftar PPPK Guru Tahap I 2021, Simak caranya
Siswa SD -SMA Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemerintah, Cek Syarat Membuat Kartu Indonesia Pintar