Penetapan Tanggal 2 Oktober Sebagai Hari Batik Nasional, Berdasarkan Ini

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 15:36 WIB
Ilustrasi batik. Sejarah Hari Batik Nasional yang jatuh besok pada tanggal 2 Oktober 2021. (Pixabay/pisauikan)
Ilustrasi batik. Sejarah Hari Batik Nasional yang jatuh besok pada tanggal 2 Oktober 2021. (Pixabay/pisauikan)

FOKUSSATU.ID - Penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional ternyata terkait dengan ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009 lalu.

Dilansir dari situs Rupbasan Jakarta Utara Kemenkumham, batik pertama kali dikenalkan dalam forum Internasional oleh Presiden ke 2 RI, Soeharto. Pada saat itu, Soeharto tengah menghadiri konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain dalam konferensi, Soeharto juga kerap kali memberikan batik sebagai cinderamata untuk tamu negara. Seiring berjalannya waktu, batik kemudian didaftarkan untuk memperoleh Intangible Cultural Heritage di UNESCO pada 4 September 2008, tepatnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Ini Alasan Polri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK

Setahun kemudian, batik diterima secara resmi oleh UNESCO. Batik kemudian dikukuhkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO. Pengukuhan dilakukan usai sidang ke-4 UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

Menyambut hal tersebut, Presiden SBY kemudian menerbitkan Keppres No 33 Tahun 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional. Keputusan tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Keppres yang ditandatangani pada 17 November 2009 tersebut menyebutkan bahwa tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional dan Hari Batik Nasional bukan merupakan waktu libur.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestik Naik 7 Persen, Ini Penjelasannya

Pada tanggal 1 Oktober 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo tersebut menghimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengenakan baju batik pada peringatan Hari Batik Nasional.

Demikianlah, penjelasan yang singkat ini. Semoga setelah membaca tulisan ini, foksater (pembaca fokussatu.id) paham kenapa Hari Batik Nasional ditetapkan setiap tanggal 2 Oktober. ***

conten creator jurnalis : gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB
X