FOKUSSATU.ID - Kasus menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun, dari dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Polri akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Tahap penyidikan disimpulkan melalui gelar perkara yang dilakukan Polri setelah meminta keterangan Panji Gumilang selaku terlapor selama 9 jam, Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Menko Polhukam Terima Laporan Ridwan Kamil Terkait Investigasi Al Zaytun. Siapkan Tiga Langkah...
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun apakah lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Langkah tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menaikan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Djuhandani.
"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar dia.
Baca Juga: Pemprov Jabar Bentuk Tim Investigasi Tangani Polemik Pesantren Al Zaytun
Selain itu, Djuhandani menyebut, penyidik memiliki keyakinan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus itu.
Keyakinan itu muncul setelah penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor.
"Perlu kami tambahkan bahwa, kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
Adapun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Baca Juga: PeringatI HUT Ke 67 BBC, Komunitas Buah Batu Corps Gelar Jalan Sehat
Artikel Terkait
Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Hewan Qurban untuk Penyadap dan Masyarakat Sekitar Hutan
Kapolresta Tangkap Langsung Pelaku Curanmor Bersenpi
Dinilai Membahayakan, Pemkot Bogor Alokasikan Dana Rehab Jembatan Kampung Ciereng
Libur Sekolah, Yuk Wisata Edukasi di Museum Geologi
DPRD Kota Bandung Rapat Paripurna Putuskan Sejumlah Raperda