FOKUSSATU.ID - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso turun langsung mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku curanmor tersebut diamankan di kawasan Ungu Kangen Hotel, Jalan Bina Marga, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Sabtu 1 Juli 2023 malam.
Awalnya, Kombes Bismo beserta jajarannya saat tengah patroli malam melintas di Jalan Bina Marga melihat antara pelaku ZJR alias Udep (33) dan korban J (21) bergumul di pinggir jalan.
Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Hewan Qurban untuk Penyadap dan Masyarakat Sekitar Hutan
"Khususnya pada malam Minggu kemarin dari Polresta Bogor Kota, saya pribadi bersama dengan anggota melaksanakan patroli menuju lokasi apel malam, mendapati situasi di sebelah mobil saya ada ramai-ramai," ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 3 Juli 2023.
Mendapati hal itu, ia pun lantas turun dari mobil bersama dengan anggota untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang tengah bergumul tersebut .
"Kami pisahkan dan klarifikasi juga dicek. Didapatlah situasi saat itu ada curanmor roda dua di mana pelakunya menggunakan senjata api. Senjata api kami sita dan dilakukan pemeriksaan di TKP, siapa yang saksi, korban dan siapa tersangka," jelasnya.
Baca Juga: KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir
Selain senjata api (senpi), lanjutnya, di lokasi petugas juga menemukan kunci leter T dan motor curian. Sementara dari hasil pendalaman, ZJR sudah melakukan aksi curanmor sembilan kali di sejumlah wilayah Kota Bogor dalam waktu dan lokasi berbeda.
"Pelaku pada saat itu melakukannya bersama dengan satu orang yang masih kami kejar. Kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat pengembangan," imbuhnya.
Kombes Bismo juga mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada tahun 2018.
Baca Juga: Naas, Gagal Nyalip, Pengendara Motor Matic Tewas Terlidas Truk di Dramaga Bogor
Sementara untuk kepemilikan senpi rakitan yang diketahui milik pelaku lain yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial DS tengah dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Kami kenakan pelaku dengan Pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa senpi dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ris)
Artikel Terkait
Pria Tanpa Identitas Tewas Usai Jatuh dari Lantai 5 Mall di Kota Bogor
Segera Dibongkar, Plaza Bogor Dikosongkan dari Pedagang
Naas, Gagal Nyalip, Pengendara Motor Matic Tewas Terlidas Truk di Dramaga Bogor
KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir
Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Hewan Qurban untuk Penyadap dan Masyarakat Sekitar Hutan