Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Artikel Terkait
Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Hewan Qurban untuk Penyadap dan Masyarakat Sekitar Hutan
Kapolresta Tangkap Langsung Pelaku Curanmor Bersenpi
Dinilai Membahayakan, Pemkot Bogor Alokasikan Dana Rehab Jembatan Kampung Ciereng
Libur Sekolah, Yuk Wisata Edukasi di Museum Geologi
DPRD Kota Bandung Rapat Paripurna Putuskan Sejumlah Raperda