FOKUSSATU.ID - DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna untuk memutuskan sejumlah agenda raperda, pekan lalu
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin Rapat Paripurna ke-3 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang ke-IV (empat) 2022-2023 itu.
Ketua Dewan mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, telah disepakati akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Rancangan peraturan DPRD.
Baca Juga: Libur Sekolah, Yuk Wisata Edukasi di Museum Geologi
Pengambilan keputusan tersebut yakni terkait Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Kemudian Raperda Kota Bandung tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan ketiga Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penyampaian laporan Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Dudy Himawan, S.H., Kemudian laporan Pansus 5 oleh Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., dan laporan Pansus 6 oleh Dudy Himawan, S.H.
Baca Juga: Kapolresta Tangkap Langsung Pelaku Curanmor Bersenpi
Mewakili DPRD Kota Bandung, Tedy menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Pansus 5 dan 6, atas pelaksanaan tugasnya.
"Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya," katanya.
Selain itu, pihaknya telah menerima Surat Plh. Wali Kota Bandung Nomor P/Hk.02.01/1864-Bagkum/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal Usul Penyampaian Raperda Tahun 2023, yaitu terkait 4 Raperda dari Propemperda Tahun 2023, serta Surat Plh. Wali Kota Bandung Nomor P/Hk.02.01/1949- Bagkum/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal Usul Penyampaian Raperda Tahun 2023.
Baca Juga: Dinilai Membahayakan, Pemkot Bogor Alokasikan Dana Rehab Jembatan Kampung Ciereng
Adapun lima Raperda yang berasal dari Propemperda Tahun 2023 tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Raperda Kota Bandung tentang Pelayanan, bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung; dan Raperda Kota Bandung tentang Penyelengaraan Perhubungan.
Selain itu, adapula Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2022.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, Berikan Paparan Dalam Training Legislatif Nasional.
Komisi C DPRD Kota Bandung Terima Audiensi Warga Griya Cempaka Arum Terkait PSU
DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul Lakukan Peletakan Batu Pertama Kantor Kelurahan Margahayu Utara
Komisi D DPRD Kota Bandung Terima Audiensi dari BMPS Terkait PPDB 2023
DPRD Kota Bandung: Nunung Nurasiah Semangati Peserta Pelatihan Pastry dan Katering