• Kamis, 28 September 2023

DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul Lakukan Peletakan Batu Pertama Kantor Kelurahan Margahayu Utara

- Jumat, 9 Juni 2023 | 23:07 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., menghadiri undangan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Margahayu Utara, di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bandung, Belum lama ini.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., menghadiri undangan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Margahayu Utara, di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bandung, Belum lama ini.

FOKUSSATU.ID - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si menghadiri undangan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Margahayu Utara, di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bandung, Senin, (05/06/2023).

Rizal mengapresiasi pembangunan kantor Kelurahan Margahayu Utara yang merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan layanan masyarakat Kota Bandung.

"Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi dilakukannya pembangunan gedung kantor kelurahan ini. Apalagi kelurahan bagian dari fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Bandung Terima Audiensi Warga Griya Cempaka Arum Terkait PSU

Oleh karena itu, ia mengharapkan keberadaan kantor-kantor kelurahan di Kota Bandung dapat memiliki tempat yang representatif dan nyaman, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.
Menurut Rizal, pelayanan adalah dari kewajiban Pemerintah Kota Bandung terutama di kewilayahan.

"Dengan tempat yang representatif dan juga nyaman, tentunya diharapkan masyarakat dapat datang sendiri dan tidak perlu lagi menyuruh orang lain untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dari pemerintah, khususnya di tingkat kewilayahan," ucapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, Berikan Paparan Dalam Training Legislatif Nasional.

Selain itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung pun menyoroti bahwa selama ini masih banyak gedung-gedung kantor kelurahan yang berstatus bukan milik sendiri atau milik Pemerintah Kota Bandung.

Kondisi tersebut akan mempersulit realisasi pemberian bantuan anggaran dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal pembangunan atau perbaikan bangunan gedung fasilitas layanan pemerintah.

Sebab, syarat untuk realisasi bantuan APBD, khususnya untuk bantuan pembangunan kantor kewilayahan adalah keberadaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Teras Cihampelas Kembali Dibangun, Berikut Konsepnya

Oleh karena itu, Komisi A DPRD Kota Bandung mendorong agar Bagian Tata Pemerintahan segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung untuk mencari tempat yang nyaman dan representatif.

Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka diupayakan bisa melakukan pembelian lahan sebagai aset Pemerintah Kota Bandung, yang nantinya dapat digunakan sebagai fasilitas layanan pemerintah.

"Tentunya ke depannya, kita sangat berharap Pemerintah Kota Bandung dapat segera melakukan inventarisasi aset-asetnya. Maka dengan dilakukannya upaya tersebut, aset-aset milik Kota Bandung dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas kantor kecamatan atau kelurahan yang selama ini masih ngontrak atau sewa kepada orang lain, untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lomba Adipura, Perapian Kabel Semarakan HJKB 213

Senin, 4 September 2023 | 20:01 WIB
X