Ia pun menilai, lahan atau bangunan bukan milik sendiri atau Pemerintah Kota Bandung dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya layanan kebutuhan masyarakat.
Rizal pun menambahkan bahwa di Kecamatan Babakan Ciparay, terdapat satu kantor kelurahan yang secara kepemilikan lahannya bukan milik pemerintah Kota Bandung, yaitu Kelurahan Margasuka.
Dengan kondisi tersebut, kantor kelurahannya belum bisa dibangun dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen, apabila pengajuan anggaran untuk kepentingan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, tentunya akan kami dukung dan kita coba anggarkan dengan kapasitas keuangan yang tersedia," katanya.***
Artikel Terkait
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Nilai Aktualisasi Pancasila Harus Jadi Pondasi Pembentukan Ormas
Komisi B DPRD Kota Bandung, KPJ Bisa Terus Tingkatkan Kualitas
Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Training Legislatif Nasional
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, Berikan Paparan Dalam Training Legislatif Nasional.
Komisi C DPRD Kota Bandung Terima Audiensi Warga Griya Cempaka Arum Terkait PSU