FOKUSSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait polemik Ponpes Al Zaytun kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Ridwan Kamil menuturkan bahwa tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al Zaytun dan penggalian data lapangan.
"Kami tadi melaporkan progres dari tim investigasi yang kami bentuk yang sebelumnya telah melakukan investigasi dua arah atau wawancara langsung ke yang bersangkutan dan melakukan penggalian data lapangan," ucapnya.
Baca Juga: Bio Farma Serahkan Hibah Vaksin Pentavalen ke Nigeria
Kang Emil juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al Zaytun. Rekomendasi tersebut mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.
Kang Emil berharap laporan tim investigasi dapat segera ditindaklanjuti oleh Menko Polhukam dalam waktu dekat.
Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan bahwa ada tiga penanganan yang akan dilakukan terhadap polemik Al Zaytun. Pertama, dari semua laporan yang masuk termasuk dari tim investigasi, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana.
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Pak Ridwan Kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana," ucap Mahfud.
Baca Juga: Ahli hukum Margarito sebut Praperadilan Dadan Tri Bakal di Kabulkan
Menurut Mahfud, kepolisian akan menangani terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
"Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya," tuturnya.
Penanganan kedua yaitu pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun. Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.
"Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Ponpes Al Zaytun, namun tetap memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," tutur Mahfud.
Penanganan ketiga yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Mahfud mengatakan, menjaga kondusivitas adalah tugas dari pemerintah daerah bersama Forkopimda. Namun, pemerintah pusat siap membantu apabila dibutuhkan.
Artikel Terkait
Bio Farma Serahkan Hibah Vaksin Pentavalen ke Nigeria
Warga Cimahi Dihebohkan Keberadaan Ular Piton di Jalan Gandawijaya
Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Oleh KPK Cacat Hukum
Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Hercules Minta Hakim PN Jakarta Selatan Bersikap Objektif
Ahli hukum Margarito sebut Praperadilan Dadan Tri Bakal di Kabulkan