FOKUSSATU.ID - Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum menyebut sprindik yang menjadi dasar dari penetapan tersangka Oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, cacat hukum.
Margarito menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, menurut dia, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK tidak tepat dan dianggap tidak sah.
"Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini," ujar Margarito kepada wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023 malam.
Baca Juga: Warga Cimahi Dihebohkan Keberadaan Ular Piton di Jalan Gandawijaya
Margarito menguraikan pandangannya dan menyoroti soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini, sprindik yang menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, menurut dia, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.
Ia memaparkan, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. "Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis," ujarnya.
Baca Juga: Bio Farma Serahkan Hibah Vaksin Pentavalen ke Nigeria
Atas hal itu, Margarito berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ujar dia, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.
"Seharusnya dua keterangan itu memiliki keyakinan bahwa secara materil ada tindak pidana, baru bisa dipakai. Kalau terpisah itu menurut saya tidak," tuturnya.
Dalam keterangan di sidang, Margarito menyebut tidak muncul soal masalah barang bukti uang. Yang dipersoalkan lebih kepada cara KPK menetapkan Dadan sebagai tersangka yang berdasarkan pada satu saksi dan satu ahli.
Baca Juga: Persib vs PSS Sleman, Laga Ujicoba Sebelum Prung Liga 1
"Kemarin di sidang tidak muncul soal itu. Tapi kalau pun ada, sebut saja misalnya ada surat yang menunjukkan ada pergerakan uang, harus dipastikan bahwa fakta itu secara materil memang meyakinkan bahwa orang itu melakukann tindak pidana. Seingat saya, memang dari segi pemohon dianggap ada, Tapi saya lihat hal itu sebagai hal yang tidak signifikan," ungkap Margarito.
Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto selaku eks Komisaris Independen PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Jadwal BRI Liga 1 2023-2024 Sudah Dirilis. Pekan Pertama Mulai 1 Juli 2023. Kapan Tim Kesayangan Main ?
Marko Simic Pulang ke Persija. Ingat Via Valent?
Persib vs PSS Sleman, Laga Ujicoba Sebelum Prung Liga 1
Bio Farma Serahkan Hibah Vaksin Pentavalen ke Nigeria
Warga Cimahi Dihebohkan Keberadaan Ular Piton di Jalan Gandawijaya