Ahli hukum Margarito sebut Praperadilan Dadan Tri Bakal di Kabulkan

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 15:17 WIB

FOKUSSATU.ID - Sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris Independen BUMN PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) rencanya akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (26/6/2023).

Dalam hal ini Pakar hukum tata negara Dr. Margarito Kamis berkeyakinan punya alasan kuat terkait putusan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto, tu dapat dikabulkan. Oleh karena itu, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

“Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto,” ujar Margarito ketika dimintai tanggapannya, Sabtu petang (24/6/2023) terkait sidang putusan nanti.

Baca Juga: Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Hercules Minta Hakim PN Jakarta Selatan Bersikap Objektif

Sebelumnya, Margarito pada Sidang lanjutan Praperadilan mantan Komisaris Independen BUMN PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (22/6/2023) menjadi saksi ahli dan menguraikan pandangannya bahwa Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto cacat hukum.

Ketika dimintai tanggapannya atas apa yang dikemukakan Margarito dalam sidang praperadilan lalu, bahwa satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti, Margarito membenarkan.

"Ya, betul. Saya mengatakan begitu, karena dalam ilmu hukum. Satu orang saksi bukanlah saksi atau istilahnya; asas unus testis nullus testis. Karena itu, saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” ujar Margarito.

Baca Juga: Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Oleh KPK Cacat Hukum

Masih mengenai penjelasannya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan lalu, dikemukakan bahwa penyelidikan itu wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan, Margarito juga mengakuinya.

“Sebab bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto. Sehingga keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan,” ujar Margarito lagi.

“Ya betul, karena dalam sidang itu terungkap bahwa jarak antara LPP atau Laporan Pengembangan Penyelidikan dengan terbitnya Sprindik hanya berjarak satu hari. Karena itu sebabnya, saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini,” kata Margarito.

Dengan konstruksi penjelasan seperti itu, maka Margarito berkeyakinan bahwa pada sidang praperadilan nanti, dirinya punya alasan kuat, itu dapat dikabulkan.

Baca Juga: Warga Cimahi Dihebohkan Keberadaan Ular Piton di Jalan Gandawijaya

Alat Bukti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X