Ahli hukum Margarito sebut Praperadilan Dadan Tri Bakal di Kabulkan

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 15:17 WIB

Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Dr. Rocky Marbun membenarkan apa yang dikemukakan Margarito Kamis.

Dia menjelaskan Pasal 158 KUHP mengenai saksi, ada ketentuan bahwa saksi harus 2, tetapi boleh satu orang asal berkaitan dengan alat bukti yang lain.

“Jika alat bukti itu keterangan saksi, tidak make sanse alias tidak masuk akal. Jadi, harus ada alat bukti yang menunjukkan kebenaran materiil,” kata Rocky, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Bio Farma Serahkan Hibah Vaksin Pentavalen ke Nigeria

Menurut Rocky, jika ada alat bukti surat maka harus merepsesentasikan adanya tindakan pidana.

Sebaliknya apabila surat-surat itu hanya menunjukkan transaksi binsis, artinya alat bukti surat tersebut hanya bernuansa keperdataan.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa (6/6/2023)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X