Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Dr. Rocky Marbun membenarkan apa yang dikemukakan Margarito Kamis.
Dia menjelaskan Pasal 158 KUHP mengenai saksi, ada ketentuan bahwa saksi harus 2, tetapi boleh satu orang asal berkaitan dengan alat bukti yang lain.
“Jika alat bukti itu keterangan saksi, tidak make sanse alias tidak masuk akal. Jadi, harus ada alat bukti yang menunjukkan kebenaran materiil,” kata Rocky, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga: Bio Farma Serahkan Hibah Vaksin Pentavalen ke Nigeria
Menurut Rocky, jika ada alat bukti surat maka harus merepsesentasikan adanya tindakan pidana.
Sebaliknya apabila surat-surat itu hanya menunjukkan transaksi binsis, artinya alat bukti surat tersebut hanya bernuansa keperdataan.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa (6/6/2023)
Artikel Terkait
Persib vs PSS Sleman, Laga Ujicoba Sebelum Prung Liga 1
Bio Farma Serahkan Hibah Vaksin Pentavalen ke Nigeria
Warga Cimahi Dihebohkan Keberadaan Ular Piton di Jalan Gandawijaya
Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Oleh KPK Cacat Hukum
Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Hercules Minta Hakim PN Jakarta Selatan Bersikap Objektif