KPK Akan Segera Sidangkan Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana Serta Lima Orang Tersangka

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 09:42 WIB
Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana saat di giring KPK (Foto tangkapan layar ig KPK)
Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana saat di giring KPK (Foto tangkapan layar ig KPK)

FOKUSSATU.ID - Untuk perkara dugaan kasus suap Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para tersangka.

"KPK telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK terkait pemberi suap Wali Kota Bandung atas nama Sony Setiadi dan kawan-kawan,”kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu(14/06/2023).

Baca Juga: KPK Tambah Masa Tahanan Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana Selama Sebulan

Ali Fikri mengatakan dalm waktu 14 hari kerja perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadlan Tindak Pidana Korupsi.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4/2023) malam hari.

Yana ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek “Bandung Smart City” Tahun Anggaran 2022-2023.

Baca Juga: Tindaklanjuti Kasus Suap Wali Kota Bandung, KPK Geledah Perumda Air Minum Tirtawening

Seperti diketahui sebelumnya KPK menetapkan enam orang tersangka. Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yakni Dadang Darmawan, Sekertaris Dinas Perhubungan Dinas Kota Bandung yakni Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA yakni Andreas Guntoro, dan CEP PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Dalam kasus ini Yana diduga menrima gratifikasi untuk memenangkan PT CUFO dalam lelang proyek penyedian jasa internet di Dishub Kota Bandung dengan dana sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK Hebohkan Masyarakat Bandung

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X