FOKUSSATU.ID - Polresta Bogor Kota terus melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising.
Dalam kurun waktu lima bulan dari Februari hingga 14 Juni 2023, sebanyak 2.148 knalpot bising atau brong berhasil diamankan Satlantas Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Bogor Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menyatakan pihaknya bersinergi dengan masyarakat terkait banyaknya keluhan knalpot brong.
"Aduan atau keluhan dari knalpot bising atau brong disampaikan seperti pada saat saya ataupun para pejabat utama Polresta dan Kapolsek sambang ke masyarakat," kata Kapolresta, Kamis, 15 Juni 2023 di Mako Polresta Bogor Kota, Kedung Halang, Bogor Utara.
Baca Juga: Jude Bellingham Resmi Bergabung dengan Real Madrid
Masyarakat mengeluhkan penggunaan knalpot brong tersebut telah mengganggu kenyamanan di waktu malam hari, terlebih mereka yang tengah sakit.
Knalpot brong juga kerap digunakan untuk balap liar dengan suara yang ditimbulkan menganggu lingkungan masyarakat.
Karena itu, Kombes Bismo, merespon aduan-aduan tersebut dengan melaksanakan operasi penertiban knalpot bising oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.
"Kita diketahui bersama bahwa knalpot brong ini juga bisa memicu penggunanya cenderung untuk ngegas menambah kecepatannya, sehingga bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengemudi itu sendiri, juga pengguna jalan lain," imbuhnya.
Baca Juga: Nike Flight, Jadi Bola Resmi Liga Premier Inggris. Ini Keunikannya.
Ia menjabarkan dalam operasi penertiban knalpot brong dimulai Februari hingga Juni tahun 2023 ini berhasil disita sebanyak 2.148 knalpot brong.
Rinciannya, Februari sebanyak 60 knalpot brong, Maret 941 knalpot brong, April 332 knalpot brong, Mei 672 knalpot brong, dan sampai 14 Juni 143 knalpot brong.
Sementara sampai saat ini tercatat ada 300 penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong dikenakan tilang manual ataupun tilang elektronik (ETLE).
Dijelaskan, pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya knalpot diatur Pasal 285 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terkait
Ngumbah Tugu Kujang di Kota Bogor Gunakan 3 Sumber Mata Air
Komisi IV Dorong Disdik Kota Bogor Perbaiki Sarpras Sekolah yang Rusak
Pasar Jambu Dua Bakal jadi Percontohan Pasar Bersih di Kota Bogor
Cegah TTPO, KPAID Imbau Orang Tua Peka Terhadap Perubahan Diri Anak
16 Kali Curi Motor, Pria ini Baru Tertangkap Polisi