16 Kali Curi Motor, Pria ini Baru Tertangkap Polisi

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 23:25 WIB
Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku pecurian motor yang sudah 16 kali curanmor.
Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku pecurian motor yang sudah 16 kali curanmor.

FOKUSSATU.ID - HR alias Fredi (41), pelaku pencurian motor akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap polisi usai mencuri motor matik di depan teras kosan, Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Rupanya, HR bukan kali pertama menggodol motor curian. Dari pemeriksaan polisi, pelaku telah 16 kali mencuri motor dalam waktu dan lokasi berbeda.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian curanmor di depan teras kosan, Jalan Danau Limboto terjadi 25 Mei, pagi. Korbannya merupakan mahasiswi di tempat kosan tersebut.

Baca Juga: Peringati HUT Ke 33 Atau Dies Natalis Universitas Jenderal Achmad Yani Gelar Berbagai Kegiatan

Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, HR bersama pelaku lain, yakni KP (33) yang lebih dulu diamankan petugas dari wilayah Bogor Tengah.

Sedangkan HR yang berperan sebagai 'pemetik' motor berhasil ditangkap polisi di wilayah Sukabumi. Sampai saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain berstatus penadah.

"Pelakunya ada 4 orang, dan yang berhasil diamankan 2 orang (HR dan KP). 2 pelaku lain kami lakukan pengejaran," kata Kombes Bismo, Rabu, 14 Juni 2023 di Moko Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: DPD Golkar Jawa Barat Siapkan 1,4 Juta Saksi Pada Pemilu 2024

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, pelaku ternyata sudah melakukan curanmor di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bogor dan Sukabumi.

Selain itu, HR kepada polisi mengaku dari sejumlah aksinya itu baru kali ini ia tertangkap pihak berwajib.

"Belum pernah (masuk Lapas), baru kali ini ditangkap polisi," kata Kombes Bismo.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku usai melancarkan aksinya langsung menjual motor curian ke penadah.

"Sistemnya itu begitu dia mencuri, motor itu langsung dilempar ke orang lain. Jadi (motor curian) dilepas utuh. Nah, penadahnya itu masih DPO (daftar pencarian orang)," terangnya.

Baca Juga: Istri Hakim Jadi Tersangka, Diduga Suami Pengaruhi Sidang Praperadilan dan Menebar Teror di PN Denpasar Bali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X