Istri Hakim Jadi Tersangka, Diduga Suami Pengaruhi Sidang Praperadilan dan Menebar Teror di PN Denpasar Bali

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 14:10 WIB
Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah Yakobus Manu tengah blusukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Provinsi Bali.
Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah Yakobus Manu tengah blusukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Provinsi Bali.

 

FOKUSSATU.ID, DENPASAR - Ramai dibicarakan adanya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah Yakobus Manu tengah blusukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Provinsi Bali.

Diduga hakim tersebut untuk mempergunakan pengaruhnya di PN Denpasar terkait sidang praperadilan diajukan istrinya bernisial Ny. OH yang ditetapkan tersangka kasus Merk Dagang oleh penyidik Polda Bali.

Dalam sidang Senin 12 Juni 2023, hakim tersebut hadir di area PN Denpasar dengan memakai pakaian biasa, bahkan dia masuk ruang persidangan duduk bersama istrinya di kursi pengunjung paling depan saat sidang praperadilan tersebut digelar.

Baca Juga: Saksikan Fifa Matchday Indonesia vs Palestina Malam Nanti. Mulai Pukul 18.30 WIB

Kini ada fakta baru hakim yang menjadi ketua Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah tersebut pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera turun dari tangga ruangan hakim dan panitera PN Denpasar yang diduga bersama istrinya yang menjadi tersangka tersebut, padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara.

Semakin kuat dugaan hakim tersebut terus blusukan untuk menebar teror pengaruhnya sebagai hakim ke hakim atau panitera di PN Denpasar atas perkara istrinya yang sedang proses sidang praperadilan, dimana istrinya sebagai pemohon pra peradilan atas penetapan dirinya bersama TAC sebagai tersangka dalam kasus Merk Dagang.

Dikutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga: PPKM Berakhir Jadi Angin Segar Bagi Bisnis wedding, HIPAPI Optimistis Permintaan Ngemsi Meningkat

Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Tentu saja aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.

Disela sila persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum.

Baca Juga: Simak Lima Prediksi Denny Indrayana Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Menurutnya apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah mengungka dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai. "Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan," katanya.

“Kami sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk kata AKBP. Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X