"Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan," kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.
Pada persidangan Selasa, digelar untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.
Sementara itu saat dikonfirmasi Rabu 14 Juni 2023 oleh wartawan Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah hadir dipersidangan untuk mendampingi istrinya.
"Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang," ujar Putu Gede kepada wartawan.
Ketika ditanya wartawan soal hakim Sulawesi menebar teror pengaruh atas kasus yang menimpa istrinya yang saat ini sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar, Putu Gede menyebutkan tidak benar. "Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik," ujarnya.
KRONOLOGI PERKARA
Kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.
Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.
Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.
Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.
Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.
Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah.
Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.
Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***
Artikel Terkait
Cegah TTPO, KPAID Imbau Orang Tua Peka Terhadap Perubahan Diri Anak
Simak Lima Prediksi Denny Indrayana Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu Bakal Segera Diketahui
PPKM Berakhir Jadi Angin Segar Bagi Bisnis wedding, HIPAPI Optimistis Permintaan Ngemsi Meningkat
Saksikan Fifa Matchday Indonesia vs Palestina Malam Nanti. Mulai Pukul 18.30 WIB